Radar Bengkulu, MANNA - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan 1 honorer RSUD HD yang diduga menjual Obat penggugur kandungan atau Aborsi tanpa resep Dokter.
Kejadian tersebut terjadi pada (14/09) yang lalu, sekira pukul 14.00 Wib, Sat reskrim mendapat informasi akan adanya transaksi menjual obat penggugur kandungan atau aborsi di salah satu rumah makan di jalan Jendral A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Satreskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP) mengamankan satu orang perempuan dengan identitas YMN (35) tahun yang kesehariannya bekerja di RSUD Hasanudin Damrah Manna yang beralamatkan di Desa Padang Lebar Kecamatan Pino.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan hal tersebut,bahwa saat ini pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku,
"Bahkan dari tangan terduga pelaku kita mengamankan barang bukti(BB) Obat Cytotec sebanyak 3 (tiga) butir,obat Misoprostol sebanyak 3 (tiga) butir,uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan dompet kecil berwarna biru tenpat menyimoan obat,"ungkap Doni diruangannya Selasa(17/09).
BACA JUGA:Jadi Contoh Baik, Pemkab Seluma Akui 5 Komunitas Adat
BACA JUGA:Juli Hartono Menjadi Ketua DPRD BS Defenitif Periode 2024 - 2029
Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap terduga pelaku,bahwa sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan obat dimaksud,tanpa adanya resep dokter.
Untuk harga transaksi dari penjualan obat tersebut terduga pelaku mendapat uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali penjualan.
Saat ini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,karena obat yang dijualnya tidak sesuai dengan resep dokter dan mengambil keuntungan secara pribadi.
"Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 435 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah,"pungkas Doni.