Apa Sih Hukum Menitipkan Anak Kepada Orang Tua atau Kakek dan Neneknya

Minggu 08 Sep 2024 - 05:53 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

“Ibumu sudah repot denganmu, jangan kau repotkan ibumu dengan anakmu,” ungkap Buya Yahya dalam ceramahnya.

Bicara soal merawat anak, Islam sebenarnya telah menjelaskan perkara ini dengan detail. Dalam Surat Al-Anfaal ayat 27-28, Allah SWT mengatakan bahwa seseorang yang merawat anaknya dengan senang hati akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.

 

Disebutkan dalam buku Jadilah Istri Penghuni Surga: Dunia dan Akhirat susunan Suroso (2016) bahwa orangtua yang berhasil merawat anaknya dengan baik telah berhasil menjaga amanah yang diberikan Allah SWT. Kedekatan orangtua dengan anak akan menjamin kelangsungan hidup anak menjadi lebih baik.

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul. Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan, ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya, di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 27-28)

 

Dalam hukum Indonesia, kewajiban merawat anak pun dibebankan kepada orangtua. Perkara ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orangtua juga wajib memantau tumbuh kembang anak sesuai kemampuan dan usianya.

 

Di samping itu, orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan dini dan memberikan pendidikan karakter yang baik. Ini bisa dilakukan dengan menanamkan nilai budi pekerti pada anak sedini mungkin.

 

Apabila orangtua tidak ada, baik karena meninggal dunia ataupun hal lain, maka hak asuh akan berpindah ke keluarganya. Ini bisa dialihkan ke nenek atau kakeknya, om atau tantenya, dan anggota keluarga lain.(***)

Kategori :