Apa Sih Hukum Menitipkan Anak Kepada Orang Tua atau Kakek dan Neneknya

Minggu 08 Sep 2024 - 05:53 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co  - Hukum menitipkan anak kepada orang tua dalam Islam, apakah boleh?

Hadirnya seorang anak adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh sebagian pasangan yang baru menikah.

Mereka tentu ingin mendapatkan momongan untuk melengkapi keluarga kecilnya.

Dikutip dari kabar harian kumparan.com namun, seringkali keinginan tersebut tidak diiringi dengan kesiapan mental untuk mengasuhnya.

Beberapa pasangan muda kerap merasa kewalahan untuk merawat anak dan menyeimbangkan kehidupan pribadinya.

BACA JUGA:Berikut Ini 6 Tempat Wisata Di Bojonggede, Mulai Dari Wisata Alam Hingga Taman Hiburan

BACA JUGA:Manis dan Menyegarkan, Berikut 10 Buah Buahan Mengandung Banyak Air yang Tinggi, Cegah Dehidrasi Cuaca Panas

Terlebih, jika kedua pasangan tersebut sama-sama aktif berkarier atau bekerja. Adakalanya mereka merasa kurang bisa membagi waktu untuk mencari nafkah sekaligus merawat sang buah hati.

Alhasil, banyak orang yang menitipkan anaknya kepada orangtua ataupun mertua.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Simak penjelasan tentang hukum menitipkan anak kepada orangtua selengkapnya dalam artikel berikut.

BACA JUGA:Wajib Dikonsumsi yang Sedang Promil, Berikut 5 Buah yang Mampu Memicu Kehamilan, Salah Satunya Rutin Makan Ini

Dalam ceramahnya di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang yang sudah menikah sebaiknya tidak menitipkan anaknya kepada orangtua ataupun mertua.

Meski tidak ada dalil khusus yang melarangnya, namun tetap dianjurkan untuk tidak dilakukan.

BACA JUGA:Stop Makan Buah Ditambah Dengan Garam! Ternyata Dampak Buruknya Nggak Main Main Loh

Buya Yahya menyarankan untuk tidak lagi merepotkan orangtua dengan menitipkan anak kepada mereka. Terlebih jika usia orangtua sudah memasuki masa senja.

Kategori :