RADAR BENGKULU – Polemik berkepanjangan terkait batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah dengan menggelar rapat fasilitasi guna meredam ketegangan dan mencari solusi konkrit atas permasalahan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (5/9), dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Sejumlah pejabat penting turut hadir. Diantaranya Kabiro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kanwil BPN, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati langkah-langkah penyelesaian masalah batas wilayah yang kerap memicu perdebatan antara kedua kabupaten.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap posisi tapal batas wilayah. Pengecekan ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Khairil Anwar menyatakan bahwa pengecekan ini akan didasarkan pada koordinat yang tercantum dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2017, yang telah menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
"Dalam rapat ini, disepakati untuk dilakukan pengecekan kembali posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang diatur dalam Permendagri. Kami berharap langkah ini dapat mengurai polemik yang selama ini terjadi," ujar Khairil.
Pengecekan Dijadwalkan Usai Pilkada
Pengecekan ulang tapal batas tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Desember 2024, setelah berakhirnya agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada bulan November.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Akibat Gangguan Sistem e-Meterai
BACA JUGA:Kagama Bengkulu Bagikan 3 Ton Tomat Secara Gratis, Dukung Petani
Menurut Khairil, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya Pilkada serta memberikan waktu yang cukup untuk persiapan teknis.
"Kita sepakat untuk melakukan pengecekan ulang pada 2 Desember 2024, setelah Pilkada selesai. Dengan begitu, kita dapat memastikan prosesnya berjalan lancar tanpa terganggu oleh agenda besar tersebut," jelas Khairil.
Lebih lanjut, Khairil menekankan bahwa proses pengecekan titik koordinat tapal batas ini akan melibatkan BPN secara penuh. Menurutnya, BPN memiliki peralatan dan keahlian khusus yang diperlukan untuk menentukan posisi koordinat secara akurat.
"Pengecekan tapal batas bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Hanya BPN yang memiliki alat dan kemampuan untuk menentukan titik koordinat dengan tepat," tambahnya.
Harapan Penyelesaian Tanpa Konflik
Khairil berharap pengecekan ulang ini akan mengakhiri polemik batas wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di kedua kabupaten. Ia menegaskan, tujuan dari pengecekan tersebut bukan untuk mengubah peraturan yang telah ada, melainkan untuk memastikan bahwa pilar atau patok batas wilayah sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan.