Ini Bahaya Gratifikasi, Berikut Penjelasan Kepala Inspektorat Kaur

Minggu 01 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR -  Inspektorat Kabupaten Kaur gelar rapat pembahasan unit pengendali gratifikasi tentang bahaya gratifikasi, di Aula Inspektorat Daerah, Rabu 28 Agustus 2024.

Rapat di pimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika, SE., CGCAE dan di hadiri oleh Irban dan seluruh Sekretaris OPD se-Kabupaten Kaur.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, meningkatkan kinerja instansi pemerintah, komitmen menjadi inti dari pelaksanaan gratifikasi, monitoring, dan evaluasi tahapan akhir  yang dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan penilaian pada instansi yang menerapkan pengendalian gratifikasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE menjelaskan, merefresh kembali kawan -kawan OPD melaporkan atau menghimbau pada seluruh ASN kalau ada menerima gratifikasi untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit pengendali gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Kaur. Hal yang berkenaan penerimaan gratifikasi yang bertujuan berbuat korupsi.

BACA JUGA:Petahana Siap Cuti Kampanye, Pejabat Sementara Siap Jalankan Pemerintahan

BACA JUGA:Komitmen BI Tumbuhkan Investasi & UMKM di Bengkulu, Festival Cerito Kopi & Teh Bengkulu

"Tentu ada batasan-batasan yang menyatakan itu termasuk gratifikasi misalnya menerima karangan bunga yang nilainya masih dibawah satu juta rupiah itu tergolong bukan gratifikasi, sedangkan hal-hal lain yang menurut pedoman sudah disampaikan pada OPD apa yang dinamakan gratifikasi itu. Tindakan apa yang harus dilakukan ketika menerima gratifikasi itu, berdasarkan bukti bisa melapor kepada KPK," sampainya.

Dikatakannya, gratifikasi yang dibahas pada rapat mengenai pelaporan secara personal, tim yang bekerja tim pengendali unit gratifikasi Kabupaten Kaur. Mereka ditugaskan untuk menampung gratifikasi yang diterima oleh ASN.

Misalkan ada seorang ASN yang dipaksa seseorang untuk menerima uang, maka dengan kesadaran penuh uang dan orang tersebut bisa dilaporkan ke KPK. Sebelum dilaporkan ke KPK tim unit pengendali gratifikasi akan menelaah pemberian ini adalah pemberian gratifikasi atau bukan, tetapi secara kesadaran penuh sudah dilaporkan.

    "Ketika ada seorang yang memberi kepada ASN uang senilai satu juta lebih maka akan dilaporkan ke tim unit pengendali gratifikasi untuk ditelaah apakah ini termasuk gratifikasi, barang dan orang akan dilaporkan ke KPK," tutupnya.

Kategori :