Bengkulu – Selasa 20 Agustus 2024, Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili Penanggung Jawab Samsat Manna oleh Dicky Linecer melalukan sinergitas dengan RSUD Hasanuddin Damrah Manna terkait layanan jaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi kontribusi yang paling utama dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi JR Care ini menjadi salah satu target utama dari sosialisasi ini.
Dengan adanya sinergitas bersama ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan keterjaminan perlindungan dasar yang menjadi bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
BACA JUGA:Ops Mantap Praja Nala, Polres Kaur Kerahkan 837 Personel Gabungan Amankan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pembangunan Gardu Induk 150 KV Bintuhan-Manna Terkendala Pembebasan Lahan
Tidak lupa juga Jasa Raharja bengkulu juga mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung sampai november 2024 kepada jajaran staf RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan adanya pembebasan Tunggakan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) berserta denda PKB dan juga Denda tahun-tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan harapan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terutama kendaraan yang memiliki tunggakan.
BACA JUGA:Rifai Tajuddin Siap Maju Bersama PAN- Gerindra, Bertarung di Pilkada BS 2024
BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Irjen Kemenag RI Sosialisasi dan Fraud Control Plan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Manna oleh Dicky Linecer menyampaikan bahwa, “semoga dengan adanya program Pemutihan PKB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” ujarnya.