radarbengkulu.bacakoran.co - Babak baru kasus kematian Mirna salihin atau lebih dikenal dengan kasus kopi sianida yang terjadi tahun 2016 mulai meramaikan jagad media sosial.
Kasus ini 2016 lalu sempat viral tentang kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin.
Kini, setelah 8 tahun menjalani masa hukuman, Jessica Wongso yang merupakan terpidana dari kasus tersebut telah hirup udara bebas dan dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica resmi bebas bersyarat dengan ditemani tim kuasa hukumnya, pada Minggu, 18 Agustus 2024 dan ketika itu Jessica mengaku tidak menyimpan dendam kepada siapapun.
Namun ada yang menarik dari statmen pengacara Jessica yakni Otto Hasibuan yang ketika itu langsung menyampaikan bahwa ada bukti baru yang akan dibawa di sidang peninjauan kembali alias pk.
Namun belum diketahui bukti baru apa yang dimaksud Otto Hasibuan, dan kapan mereka akan mengajukan PK.
Sebelum bebas bersyarat, Jessica Wongso ini divonis selama 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan seharusnya akan bebas ditahun 2036.
Dalam kasus tersebut, Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan mencampurkan kopi dengan racun sianida pada tahun 2016.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Saat ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas, Jessica langsung meluapkan perasaannya.
Diketahui Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
BACA JUGA:Keberadaan Baliho Mengganggu Pengendara, DLHK Jangan Diam Saja
BACA JUGA:Polres Kaur Mengamankan Seorang Pemuda Penyalahgunaan Senjata Tajam
Saat pembebasan Jessica tersebut, Otto Hasibuan yaitu kuasa hukum Jessica menyambut pembebasannya.