RADAR BENGKULU – Perebutan kursi Wali Kota Bengkulu semakin panas setelah pasangan Dani Hamdani dan Sukatno secara resmi menerima surat rekomendasi B1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 15 Agustus 2024 di Kantor DPP PKB. Sedangkan B1-KWK dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diterima pada 20 Agustus mendatang.
Kejutan ini memastikan bahwa duet ini siap berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024 dengan dukungan penuh dari dua partai besar tersebut.
Dalam konfirmasinya melalui telepon, Dani mengungkapkan rasa syukur dan optimisme setelah resmi menerima dukungan dari PKB.
"Iya, sudah resmi kita menerima B1-KWK dari DPP PKB," ujar Dani dengan nada penuh semangat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Bintang Mahaputera kepada Sultan B Najamuddin
BACA JUGA:Pertamina Beberkan Penyebab Antrean BBM di SPBU Kepada Gubernur Rohidin
Tidak hanya dari PKB, dukungan resmi dari PKS juga tinggal menunggu waktu. Dengan penerimaan B1-KWK dari PKB dan PKS, Dani Hamdani dan Sukatno dapat dipastikan akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dukungan dari PKB dan PKS menjadi kunci penting. Karena, jumlah kursi parlemen yang dimiliki kedua partai ini telah memenuhi syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilwakot.
Meski telah mendapat dukungan dari dua partai tersebut, Dani Hamdani menegaskan bahwa komunikasi dengan partai-partai politik lain tetap akan dijalin.
"Kita akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik di Kota Bengkulu. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat dukungan dan memenangkan kontestasi politik nantinya," tegas Dani dengan nada menunjukkan bahwa pasangan Dani-Sukatno tidak ingin mengabaikan potensi dukungan dari partai-partai lain, meskipun sudah memiliki basis yang kuat.
Sementara itu Sekretaris DPW PKS Provinsi Bengkulu, Alamsyah menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan surat rekomendasi B1-KWK sebagai syarat pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dijadwalkan surat B1-KWK akan langsung diberikan pada tanggal 20 Agustus 2024 nanti," ungkap Alamsyah.
Penyerahan surat B1-KWK ini menegaskan bahwa PKS serius mendukung Dani Hamdani dan Sukatno sebagai calon kuat dalam kontestasi Pilwakot mendatang.
Alamsyah menambahkan, keputusan untuk mengusung Dani Hamdani dan Sukatno telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai diskusi dan pertimbangan strategis di internal partai.