BACA JUGA:Program Belajar Gratis dari PNM Sudah Hadir di Pelosok Negeri
“Maksud dari prinsip territorial base dan world wide income di Indonesia yaitu pajak dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diterima orang atau badan selama berdomisili di Indonesia tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal (dalam negeri atau luar negeri). Namun jangan khawatir, jika penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sudah dipotong pajak di luar negeri, terdapat mekanisme pengkreditan pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,” jelas Ayodhya.
Kegiatan Pajak Bertutur ini juga diisi dengan ice breaking dan games supaya peserta tetap antusias dalam mengikuti rangkaian acara. Pada akhirnya, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.