RADAR BENGKULU, KAUR - Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur, di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto S.Sos,M.Si dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH, Asisten I Drs.Sibarudin, Kajari Kaur Poprizal SH,MH, Kadis PMD Kaur Suhadi ST, Kepala Inspektorat Harika M.Si, Kepala Desa, Perangkat desa dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI, PABPDSI dan PPDI.
Pada Sambutannya, Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH mengatakan, sosialisasi undang-undang tentang desa, yang bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang memuat berbagai perubahan, agar semua dapat mengerti dan menerapkan dalam kehidupan di tengah masyarakat
"Urgensi UU Nomor 3 Tahun 2024 (Uu No 3 Tahun 2014) yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran Dana Desa serta alokasinya," jelasnya.
BACA JUGA:Motivasi GTK, Inilah Kunci Sukses Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar
BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Penghargaan UHC Kesejahteraan Masyarakat
Dikatakannya, disebutkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 menyatakan Kepala Desa menjabat selama 8 tahun sejak dilantik, dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil yang diterima Kabupaten/Kota pada APBD.
Lanjutnya, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos,M.Si saat di wawancara menyatakan, kegiatan yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dari 192 desa ini untuk memperjelas atau mensosialisasikan kembali terkait Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Diskusi dengan Kepala Desa dan BPD tentang kewajiban dan tugasnya setelah diperpanjang masa jabatan, dan jabatan keduanya dapat diperpanjang dan tidak wajib diperpanjang sesuai dengan regulasi dari berbagai pihak," tutupnya.
Kepala Desa,perangkat desa dan BPD yang hadir terlihat serius mendengarkan sosialisasi yang disampaikan oleh pihak PMD Provinsi Bengkulu, Bupati Kaur dan Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Ariyono-Harialyyanto Siap Bertarung di Pilwakot Bengkulu, Raih Dukungan Kuat Lewat Jalur Independen
BACA JUGA:Kementan RI Rakor - Pemda Kaur Kolaborasi Peningkatan PAT 1800 Hektare Padi Sawah dan Padi gogo