- Pelatihan kursus wajib
- Ujian Keterampilan
- Ujian kompetensi nasional
- Transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib, keterampilan dan uji kompetensi
Benefit Pelayanan
1. Peserta didik diangkat sebagai pegawai kontrak RSPPU selama masa pendidikan.
2. Mendapatkan imbalan jasa sesuai tahap pendidikan yang diukur dengan Key Performance Indicator (KPI) Pelayanan
3. Residen tahap akhir bisa mendapatkan tambahan insentif sesuai kemampuan RS jejaring.(**)
Kategori :