RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada lapisan masyarakat, yang mana layanan tersebut mudah dan cepat.
Saat ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Bengkulu Selatan membuat sebuah Web untuk mempermudah bagi masyarakat mengusulkan bantuan.
Bagi pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,seperti Kecamatan,Kelurahan,serta Pemerintah desa untuk usulan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan untuk pengusulan bantuan RTLH ini kalau dilihat pada tahun - tahun sebelumnya cukup menyusahkan dalam pengusulan,bahkan dilakukan secara manual untuk tahun 2024 ini hal itu tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 27 Orang
BACA JUGA:Elak Motor, Innova Hantam Dump Truk
"Bahkan keunggulan dari situs web Idamanbs.wordpress.com pihak Kecamatan,Kelurahan,serta Pemerintah desa tinggal membuka Web tersebut,karena didalam Web sudah kita rancang semua sudah ada caranya,tinggal mengikutinya dan yang paling penting usulan tersebut tidak akan pernah hilang,"papar Marjoni Minggu(11/08).
Kalau mau melihat dari tahun sebelumnya,pihak Kecamatan,Kelurahan,serta Pemerintah desa yang mengusulakan terkadang bisa saja hilang,bahkan pada saat ada pergantian pejabat proposal usulan tersebut sudah tidak ada lagi,karena usulan tersebut bisa dilakukan kalau nantinya ada program dari Pemerintah Pusat,Provinsi ataupun daerah sendiri.
Kalau,saat ini pengusulan melalui Web maka data yang dikirim tidak akan pernah hilang,sehingga akan menjadi database di Dinas Perkim,yang mana nantinya untuk memberikan bantuan tersebut pihaknya tinggal membuka Web tersebut,dan ini juga akan lebih mempermudah apabila ada permintaan data dari Pemerintah Pusat, Provinsi,atau daerah itu sendiri.
"Kalau nantinya,yang mengusulkan tersebut sudah dinyatakan mendapatkan program bantuan RTLH,maka kami akan langsung menghubginya untuk meminta melengkapi data secara manual,seperti salah satunya terkait hak kepemilikan tanah,dana yang lainnya.Tetapi jangan salah sangka usulan yang dimasukkan tidak ada jaminan akan mendapatkan bantuan,tergantung nanti ya hasil verifikasi dari tim apakah layak atau tidak,"pungkas Marjoni.