RADAR BENGKULU, KAUR - Sungai Perumbaian di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal mengeluarkan aroma tidak sedap dan berwarna hitam kecoklatan mengakibatkan air tidak bisa digunakan untuk mencuci dan mandi oleh masyarakat sekitar.
Akibat tercemarnya Sungai Perumbaian terdapat ekosistem banyak yang mati, terlihat ikan dan udang mati bergelimpangan menandakan air sudah tercemar.
Pihak Pemerintahan Desa Ulak Pandan dan Camat Nasal didampingi Polsek Nasal langsung turun kelapangan mengecek kebenaran informasi yang beredar berdasarkan laporan masyarakat pada Jum'at 9 Agustus 2024 yang memanfaatkan air sungai Perumbaian untuk mandi dan mencuci.
Kepala Desa Ulak Pandan A.Razied mengatakan, air Sungai Perumbaian mengeluarkan aroma tidak sedap dan berwarna hitam kecoklatan yang mengakibatkan ekosistem air sungai tercemar, dugaan sementara tercemar oleh Jangkos Limbah Sawit PT. Kuala Gunung Sejahtera.
"Kejadian seperti ini pernah terjadi, memang tidak lama tapi sangat merugikan warga Desa Ulak Pandan yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
BACA JUGA:Inisiatif Disperindag Bengkulu dalam Menghadapi Lonjakan Harga
BACA JUGA:Bukan Cantik, Ini Makna Slogan Seluma ALAP
Dikatakannya, tercemarnya air sungai sangat merugikan masyarakat Desa Ulak Pandan, selain membunuh kehidupan ekosistem air juga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat yang sehari-harinya mengunakan air untuk keperluan pribadi.
"PT.KGS harus bertanggung jawab atas tercemarnya Sungai Perumbaian," jelasnya.
Lanjutnya, Camat Nasal Erliza Feryanti S.IP menjelaskan, pihaknya sudah mengecek Sungai Perumbaian dan memang benar sungai sudah tercemar diduga sementara sebab Limbah Jangkos berakibat air beraroma tidak sedap, berminyak dan hitam kecoklatan, secepatnya pihaknya akan menghubungi majemen PT.KGS untuk dimintai keterangan perihal ini.
"Kami meminta pihak manajemen PT KGS untuk memberikan keterangan yang jelas dan ada tanggung jawab terhadap masyarakat Desa Ulak Pandan," pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 11 Ambulan Untuk Puskesmas, Berikut Pesannya
BACA JUGA:Maling Motor, 5 Pelajar di Kaur Terancam 7 Tahun Penjara