RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah DR.Drs Ersan Syahfiri MM memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -79 yang tinggal hitungan hari.
Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan diruangannya, Rabu 7 Agustus 2024, sesuai instruksi yang ia sampaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI No. B04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 Perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
"Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2024 seluruh masyarakat, kantor Pemerintahan, BUMN, BUMD atapun toko untuk dapat mengibarkan bendera merah putih," ujarnya.
Dikatakannya, pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kita kepada pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara tercinta.
BACA JUGA:Pengurus PKB Laporkan Mantan Sekjen ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Pentingnya Sadar Hukum, Masyarakat Desa Muara Jaya Gelar Sosialisasi
"HUT RI ke -79 momen paling tepat untuk memperkuat jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan, ditambah berbagai kegiatan perlombaan untuk memupuk rasa persatuan dan tali silaturahmi," sampainya.
Pada kesempatan tersebut, ia berpesan kepada masyarakat untuk menghentikan sejenak aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus 2024 saat detik-detik Proklamasi dibacakan sebagai bentuk penghormatan kepada NKRI.
Disetiap kantor organisasi perangkat Daerah untuk memutarkan lagu Indonesia Raya selama apel pagi di bulan Agustus.