RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Bintuhan musnahkan 17 Barang Bukti (BB) Perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), dihalaman Kajari Bintuhan, Rabu 31 juli 2024.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Poprizal SH,MH yang dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH bersama Forkompida.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur Poprizal SH,MH melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syahputra SH mengatakan barang bukti hasil perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) terdapat 17 kasus perkara yang dimusnahkan, dengan rincian lima perkara Narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara senjata tajam dan dua perkara pencurian kendaraan bermotor.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdapat 85 item yang merupakan hasil kejahatan periode Januari - Juli 2024," ujarnya.
Dikatakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air dan dipotong menggunakan gerinda, yang disaksikan Bupati Kaur, Asisten,Kepala OPD , unsur Forkopimda baik Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pejabat Kejaksaan Negeri Bintuhan serta wartawan yang meliput kegiatan.
"Memusnahkan barang bukti perkara kejahatan dilakukan untuk mewujudkan dari tugas instistusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Ide Lomba 17 Agustus 2024 yang Unik-Lucu
BACA JUGA:Sinergitas Dalam Penegakan Hukum, Kapolres Kunjungi Kajari Kaur
Ekseskusi pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tergantung putusan pengadilan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dikembalikan kepada negara untuk dilelang atau dimusnahkan.