RADAR BENGKULU, KAUR - Upaya pengembangan adat di Kabupaten Kaur setelah dilakukan pengukuhan Badan Musyawarah Adat (BMA) oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH beberapa waktu yang lalu, sempat dilakukan musyawarah para pengurus dan direncanakan rembuk adat sesegera mungkin.
Sebab fakta di lapangan kita memang sudah punya Peraturan bupati tentang undang-undang Simbur Cahaya punya filosofi Tungguan Jagat, sebenarnya sudah dimiliki tetapi ke depan kita punya secara resmi secara formal melalui Peraturan Bupati itu. Cuma satu hal barangkali bisa segera diselesaikan yaitu format siapa-siapa yang menyidangkan perkara adat.
"Sidang perkara adat ini termasuk tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten barangkali secara umum Kepala Desa, Ketua Adat, BMA atau ketua syara', tapi tidak bisa menunjuk saja, ada keputusan adat secara resmi tentang penanggung jawabnya di Kabupaten Kaur," ujar Ketua Dewan Pakar BMA Kaur H. Sidarmin.
Rembuk adat nanti di tiap tingkatan kita sudah menyiapkan perangkat sidang adat, sidang adat tingkat desa dengan aturan undang-undang Simbur Cahaya, orang yang datang dalam sidang itu, majelis sidang adat desa adalah Badan Musyawarah Adat (BMA) didalamnya terdiri dari ada kepala desa, ketua BMA desa, Ketua Syara' desa dan ketua jurai tingkat desa dikukuhkan melalui surat keputusan kepala desa atau pemerintah setempat berdasarkan musyawarah adat desa. Dan dibidang keamanan ada Babinsa (TNI) bersama Bhabinkamtibmas (Polisi)
Nanti ada Peraturan Adat Desa kemudian perkara adatnya dibahas, disidangkan di desa apabila diterima, sanksi yang dijatuhkan akan selesai perkaranya, apabila kedua belah pihak tidak menerima maka sidang dinaikan lebih tinggi yaitu BMA tingkat Kecamatan, orang yang ditunjuk di tingkat kecamatan yaitu camat, BMA desa, ketua syara' desa kemudian ketua Jurai desa sumbai di desa.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bagikan Bendera Merah Putih Secara Gratis
BACA JUGA:3 ASN Pemprov Bertarung di Pilkada 2024, Satu diantaranya Adik Rohidin
"Nah jangan lupa setiap sidang diberbagai tingkat yang bertanggung jawab dibidang keamanan yaitu Polsek atau yang ditunjuk Polsek yang bertugas bisa mengendalikan potensi keributan saat melakukan sidang adat," jelas H.Sidarmin.
Apabila belum juga ada kesepakatan antara penggugat dengan yang tergugat tingkat kecamatan, maka akan naik sidang adat di tingkat Kabupaten, BMA Kabupaten baru ada lima kelompok adat yaitu kelompok adat Pasmah, Kaur, Pasar Bintuhan,Semende dan adat Nasal.Majelis sidang adat harus harus diputuskan melalui keputusan adat dikukuhkan keputusan bupati untuk di sidangkan sebagai perangkat sidang.
Seperti dibawah tadi, di tingkat Kabupaten juga harus mengambil keputusan dengan sidang adat, nanti ada dua rapat, baik rapat kecil oleh majelis sidang adat yang menghadiri pihak keamanan di tingkat Polres, maupun rapat besar yang disaksikan masyarakat luas oleh majelis sidang adat tingkat kabupaten.
Jika sidang adat di tingkat kabupaten belum juga selesai tidak ada kesepakatan antara penggugat dengan tergugat maka perkara seperti ini akan naik ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) aparat penegak hukum Polres ataupun Kejaksaan. Perlu ditambahkan mungkin bagi masyarakat umum hanya melihat undang-undang simbur cahaya saja, simbur cahaya hampir sama seperti UUD 1945 sekaligus bahan dasar rujukan menjadi rapat adat desa, kecamatan sampai Kabupaten.
"Tapi perlu diketahui itu ada filosofinya kalau UUD 1945 dasar filosofinya Pancasila sedangkan Undang-undang Simbur Cahaya dasar filosofinya Tungguan Jagat yang sudah diteliti secara resmi dan menjadi sebuah Disertasi, ada 10 Tungguan Jagat sebagai filosofi dalam sidang adat yang tidak bisa dilangkahi," tutup H. Sidarmin.
BACA JUGA:Ini Pengaruh Teknologi Dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah
BACA JUGA:Penanaman Bambu dalam Rangka Rehabilitasi Sempadan Sungai Lemau