RADAR BENGKULU, SELUMA- Anggaran Dana Bantuan Parpol yang dipertanyakan anggota DPRD Seluma yang tergabung dalam 8 fraksi, akan dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan. Dan untuk pencairan dana Banpol tersebut akan dicairkan pada bulan Oktober mendatang.
Menyikapi desakan DPRD Seluma tentang Dana Bantuan Parpol yang tidak dianggarkan dalam APBD 2024, Bupati Seluma Erwin Oktavian SE memastikam Dana Banpol kembali akan dianggarkan dana Banpol di APBD Perubahan.
" Pencairan diupayakan bulan Oktober," sampai Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE, usai menghadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 di gedung Paripurna DPRD Seluma, Rabu, 31 Juli 2024.
Sementara itu diketahui rencana ketok palu APBD Perubahan ditargetkan akan digelar Rabu pada 26 Agustus mendatang.
Sedangkan jumlah nilai dana Banpol jika mengacu pada Pemilu 2019 lalu yakni mencapai Rp 887 juta. Jumlah tersebut dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu per suara. Anggaran Dana Banpol biasanya digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasioanal dari Partai Politik Pemenang Pemilu.
BACA JUGA:Uji Publik Raperda Fasilitasi Pesantren di Bengkulu: Langkah Menuju Pendidikan Agama yang Lebih Baik
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah