Uji Publik Raperda Fasilitasi Pesantren di Bengkulu: Langkah Menuju Pendidikan Agama yang Lebih Baik
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren-ist-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Bengkulu tengah memasuki tahap penting.
Berbagai masukan dari elemen masyarakat turut mewarnai uji publik yang dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, sebuah inisiatif yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan keberadaan pesantren di daerah Provinsi Bengkulu.
"Kami mengundang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang ada di Provinsi Bengkulu. Banyak dari mereka memberikan masukan berharga terhadap Raperda ini," ujar Edwar.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda ini adalah mengenai kesehatan para santri dan kiai, serta berbagai tantangan yang dihadapi oleh pondok pesantren.
"Tidak hanya kesehatan, tetapi juga masalah biaya operasional yang kerap menjadi beban bagi ponpes dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar," jelas Edwar yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu.
Edwar menekankan bahwa jika Raperda ini berhasil disahkan menjadi Perda, akan ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap pesantren. "Meskipun selama ini pemda telah memberikan bantuan, baik berupa hibah maupun bentuk lain, dengan adanya Perda ini, kewajiban pemda akan lebih terstruktur dan jelas," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Gunting Kupon di Koran RADAR BENGKULU, Berpeluang Dapat 1 Mobil Baru dari PT Agung Toyota
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pesantren. Edwar menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme pengajuan usulan dari ponpes untuk mendapatkan anggaran tersebut. "Ini adalah persoalan teknis yang tentu akan diatur lebih rinci dalam Perda," ujar Edwar.
Lebih jauh Edwar menegaskan pentingnya Raperda ini untuk keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai agama dan budi pekerti. "Dalam uji publik tadi, pihak pesantren menyambut baik inisiatif ini. Kami yakin bahwa Raperda ini sangat dibutuhkan," katanya.
Setelah uji publik, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan draft Raperda sebelum diajukan untuk pengesahan.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk memberikan perhatian lebih terhadap pendidikan agama di wilayah tersebut. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pengembangan pesantren yang lebih baik di masa mendatang.
Raperda ini menjadi harapan baru bagi banyak pihak, terutama bagi pesantren yang selama ini berjuang memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai, pesantren di Bengkulu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan para santri dan pengelolanya.