Kades Harus Mampu Bersinergi Dengan Supra Desa

Selasa 30 Jul 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

BACA JUGA:Menangi Lomba, Seluma Tuan Rumah Lomba Cipta Menu B2SA

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bahas Program Prioritas Empat Balai Tahun 2025

Dikatakan BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa yang terkait didalam Pemerintahan adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar   penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi ataupun instansi.

"Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa,hal ini dapat menjadi kita  lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat Desa secara luas.Sehingga kemajuan suatu desa bisa terlihat dari kesinergian yang dilakukan," pungkas Sukarni.

Kategori :