RADAR BENGKULU, KAUR - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXX Provinsi Lampung melakukan survei lapangan hasil pemancangan batas sementara di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Suka Jaya, Kecamatan Nasal, Kamis, 25 Juli 2024.
Survei lapangan ini dihadiri Kepala BPKHTL Wilayah Provinsi Lampung, Hariani Samal, S.Hut,.M.Si, Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Camat dan Kepala Desa.
Kepala BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Lampung, Hariani Samal, S.Hut,.M.Si menyampaikan, survei lapangan dilakukan merupakan tindak lanjut usulan pelepasan TWA di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje dan HPT dibeberapa desa terutama di Desa Suka Jaya di Kecamatan Nasal yang diusulkan masyarakat ke Pemda Kaur melalui Gubernur Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
"Survei lapangan sekaligus kegiatan penataan kawasan hutan yang meliputi pembuatan peta lokasi, hingga pemancangan batas sementara," sampainya.
Dijelaskannya, usulan pelepasan yang dilakukan Pemda Kaur melalui Gubernur Provinsi Bengkulu masih dalam proses dan belum ada kejelasan kapan dan luasan lahan yang akan dikembalikan fungsinya kemasyarakat, masih akan dilakukan rapat bersama di Pemda Kabupaten Kaur.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Guntur Akhiri, ST melalui Kabid Penataan Ruang, Dino Sulono, ST,.M.Si mengatakan, usulan pelepasan beberapa waktu yang lalu dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat tiga titik. Yaitu TWA di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje,HPT di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje dan HPT di Desa Suka Jaya, Kecamatan Nasal dengan luas keseluruhan 172,72 hektare.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Ops Patuh Nala 2024, Warga Harus Patuh Bayar Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Tenun Bumpak Seluma Resmi Terdaftar Sebagai Indikator Geografis
"Mengenai jumlah usulan pelepasan perdesa dan yang terealisasi belum diketahui," jelasnya.
Selanjutnya, Camat Nasal, Erliza Feryanti, S.IP,.M.Si menjelaskan, survei yang dilakukan hanya sebatas peninjauan pemancangan batas sementara pelepasan TWA dan HPT, yang dilakukan oleh BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Lampung di Kabupaten Kaur di tiga lokasi.
"Masalah data pelepasan dan usulan saya belum mengetahui jelasnya berapa," tuturnya.