RADAR BENGKULU, SELUMA - Kerajinan tenun asli Kabupaten Seluma resmi diakui sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari Wilayah Seluma.
Ini setelah diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Bengkulu, Santosa, yang diterima oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian pada Jumat, 26 Juli 2024.
Acara penyerahan ini berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.
Penyerahan sertifikat tersebut menandai pengakuan resmi atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari Wilayah Seluma. Sekaligus menjadi indikasi geografis pertama dari Kabupaten Seluma.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis ini. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
"Tenun Bumpak merupakan warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saing di pasar global," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka.
"Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," sampainya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian SE mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi tersebut
BACA JUGA:LAM Provinsi Bengkulu Berikan Gelar Kehormatan kepada Reda Mantovani dan Istri
BACA JUGA:Dihadiri Gubernur Rohidin, Konser Kemanusiaan untuk Palestina Berhasil Himpun Dana Rp 320 Juta
"Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun. Bahkan sebelum Indonesia merdeka.Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak Seluma agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan produk-produk IG lainnya yang memang memiliki karakteristik khas seperti padi klewer, jering mudo, petai dan durian ungu, serta produk HKI lainnya," sampainya.
Ditambahkanya, penyerahan sertifikat tersebut tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak Seluma, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain.