RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM langsung melihat kondisi Sekolah Dasar(SD) Negeri 31 yang berada di Kecamatan Bunga Mas, karena dari keluhan tersebut ada tiga kelas yang dianggap sudah rusak berat.
Keluhan yang disampaikan masyarakat terkait dunia pendidikan,dalam kegiatan Bujian Dusun.
Tidak menunggu lama,usai mendengar apa yang diharapkan oleh masyarakat.
"Untuk itu saya perintahkan juga kepada PUPR untuk melihat kondisi sekolah tersebut. Kedepannya jangan sampai sekolah tersebut bisa membahayakan siswa - siswinya pada saat proses belajar mengajar. Bahkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah saya minta juga apa kendalanya,"papar Gusnan di Kecamatan Bunga Mas Kamis (18/07).
Usai mendapat perintah dari Bupati Pelaksana Harian(Plh) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud)Bengkulu Selatan,Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melihat secara langsung kondisi sekolah tersebut,tetapi terkait mengapa sekolah tersebut tidak juga mendapatkan bantuan hal ini juga yang akan dicarikan solusinya.
"Terkadang kita hanya melihat faktanya saja,bahwa sekolah itu rusak kenapa tidak diperbaiki,yang mana pengusulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Dapodiknya itu. Hal itulah yang akan menjadi penentu apakah bisa mendapatkan bantuan apa tidak,sehingga fakta tersebut diketahui oleh Pemerintah Pusat apa tidak,"papar Lusi.
BACA JUGA:Mengagumkan, SMK Negeri 4 Kota Wakili Provinsi Bengkulu Pameran di JCC Jakarta
BACA JUGA:Terima B1KWK Golkar, Rohidin Mersyah dan Meriani Berlayar Pilgub Bengkulu 2024
Karena dalam Dapodik itu ada laporan terkait kerusakan aset yang ada di sekolah,masalahnya yang sering ditemui dilapangan keadaan sekolah itu rusak tetapi gambaran didalam Dapodik dalam laporan kerusakan itu,semuanya masih baik - baik saja bahkan dibawah 25 persen.
Sehingga,apa yang Dinas Dikbud ajukan kepada Pemerintah Pusat terbantahkan. Dan dianggap belum membutuhkan. solusinya nanti pihak Dikbud akan memanggil Kepala Sekolah dan operator Dapodik dan melihat secara langsung kondisi Dapodik tersebut,bagaimana cara pihak sekolah melaporkan tingkat kerusakan sekolah tersebut.
"Karena akan percuma nantinya,kalau kita ajukan kembali ke Pemerintah Pusat sedangkan didalam Dapodik pelaporan persentase kerusakan mereka tidak memenuhi standarnya,yang sebenarnya 75 persen ataupun 80 persen tingkat kerusakan,ternyata didalam laporan Dapodiknya dibawah 25 persen ataupun nol,"papar Lusi.
Laporan Dapodik ini sangat mempengaruhi apakah sekolah itu bisa mendapatkan bantuan dari pusat apa tidak,karena penilaian Pemerintah Pusat berangkat dari laporan yang disampaikan,itulah yang terpenting mengapa Kepala Sekolah dan Operator harus mampu menguasai dari fungsi laporan aset Dapodik tersebut.
"Walaupun memang kita prihatin melihat kondisi kerusakan tersebut,kalau nantinya dalam laporan aset di Dapodiknya tidak sesuai dengan fakta,bahkan tingkat kerusakannya dilaporkan dibawah 25 persen,artinya Pemeintah Pusat beranggapan kerusakan tersebut bisa saja ditanggulangi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) maka dengan laporan seperti itu tidak akan pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus(DAK),"pungkas Lusi.
BACA JUGA:Satpol PP BU Dibekali Latihan Fisik dan Mental
BACA JUGA:Disperpusip Gelar Sosialisasi Tingkat SMP/MTs se-Kabupaten Kaur