RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP., M.M dan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, M.H., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) membahas kerja sama dalam penyelenggaraan sidang perdata di luar gedung Pengadilan Negeri. Kegiatan ini berlangsung di ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara, Rabu 17 Juli 2024.
Sekretaris Daerah H. Fitriansyah, S.STP., M.M menyambut baik nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, sebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang tentunya akan banyak memberikan manfaat dan disambut baik oleh kalangan masyarakat Bengkulu Utara.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum yang adil dan transparan, dan memudahkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya tidak harus jauh ke Arga Makmur. Jadi, nanti dari pihak pengadilan akan jemput bola,” ujar Sekda.
Selain itu, tentunya dari Pemerintah Daerah akan menindak lanjuti dengan mensosialisasikan kepada warga masyarakat dan menyurati pihak kecamatan agar tidak terkejut jika ada pelaksanaan sidang perdata di wilayah-wilayah kecamatan.
BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Rakor Bersama Bulog, Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan
BACA JUGA:Pemdes Datar Ruyung Gelar Pelatihan Bagi Generasi Muda
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, M.H menegaskan pentingnya kerjasama dengan Pemda dalam memfasilitasi sidang perdata di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kesepakatan ini bisa mempermudah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang ingin mencari keadilan atau mendapatkan kepastian atas haknya, tidak harus jauh ke Arga Makmur. Nanti kita jemput bola dan kita memilah yang bisa di Pengadilan Negeri adalah sidang yang bisa diputuskan dalam satu hari,” terangnya.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan peradilan di Kabupaten Bengkulu Utara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.