Tindaklanjuti Konflik Warga Dengan PT. Agricinal, Pemkab BU Adakan Pertemuan

Selasa 16 Jul 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, ARGA MAKMUR - Konflik masyarakat penyanggah dengan pihak perusahaan perkebunan PT Agricinal Sebelat hingga berujung penembakan oleh oknum Brimob pengamanan perusahaan beberapa hari lalu terhadap masyarakat hingga menimbulkan korban luka akhirnya direspon Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian mengadakan Rapat Pembahasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanabah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 16 Juli 2024.

Rapat ini dihadiri BP DAS Provinsi Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Sekda Bengkulu Utara, dan pihak terkait lainnya itu, membahas kewenangan pengelolaan DAS Sanabah.

Bupati Ir. H. Mian dalam kesempatan ini mengatakan, rapat komprehensif yang digelar pihaknya hari ini dipastikan telah clear. Problem dan benturan antara masyarakat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ditegaskan Bupati tidak boleh terjadi lagi.

“Alhamdulilah, rapat hari ini clear. Kedepan masyarakat dan aparat saya tegaskan tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Bupati.

BACA JUGA:39 Orang Kepala SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu Dimutasi

BACA JUGA:DPRD Provinsi Desak PT. Agricinal Tanggung Jawab Atas Penembakan 2 Warga Sipil

Bupati Mian menegaskan, pihak perusahaan PT Agricinal dalam bulan Juli 2024 ini diminta segera memperjelas batas HGU yang baru dengan membangun parit atau siring di seluruh HGU milik PT Agricinal. Hal itu guna menghindari konflik kembali terjadi. Selanjutnya, wilayah Sepadan Sungai  menjadi hak prerogatif BP DAS dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perusahaan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di wilayah DAS tersebut.

“Kita tegaskan untuk PT Agricinal agar segera dalam bulan ini membuat parit di  batas HGU terbaru untuk memperjelas batas HGU perusahaan serta menghindari risiko konflik kembali terjadi. Pihak perusahaan juga dilarang untuk beraktivitas di wilayah DAS, termasuk memanen apapun alasannya, lantaran pengelolaan wilayah Sepadan Sungai menjadi hak BP DAS," tutur Bupati Mian.

Kategori :