Modus Korupsi E-Katalog di Bengkulu Jadi Atensi Satgas Anti Korupsi KPK RI

Jumat 12 Jul 2024 - 21:30 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU - Banyaknya keluhan para pengusaha di Provinsi Bengkulu atas modus penyalahgunaan wewenang atau praktek korupsi pada sistem E-katalog di Provinsi Bengkulu. Satgas 1 Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tegas menyatakan sudah memantau aktivitas sistem E-katalog khusus Infrastruktur. 

Menanggapi proses pelelangan proyek infrastruktur di instansi vertikal yang ada di Provinsi Bengkulu yang terindikasi adanya praktek korupsi dan dugaan Modus dengan tameng sistem E-katalog yang berimbas pada dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Kepala Satgas 1 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan sistem Elektronik Audit. 

"Modus yang digunakan oleh pengusaha ataupun pihak instansi vertikal bidang infrastruktur dipastikan tetap bisa ditindaklanjuti. Pasalnya kita sudah memiliki sistem audit Elektronik yang dimiliki KPK semuanya akan terbaca dalam sistem dan bisa kita proses," tegas Teguh usai menutup kegiatan diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Kamis (11/7). 

Teguh menjelaskan, dalam sistem E-Audit pihak bisa melihat modus-modus yang dilakukan pihak-pihak dalam proses lelang infrastruktur. 

BACA JUGA:Direhab, 2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:80 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik, Isnan Fajri: Pelayanan Wajib Maksimal

"Kita bisa melihat modus-modusnya siapa saja perusahaan yang sering dipilih. Dari modus-modus yang ada akan kita analisis dan bisa ditindak sesuai aturan yang ada," beber Teguh.

Teguh mengungkapkan, dalam sistem E-katalog memang sifatnya sudah terpos-pos dalam pengadaan dan penawaran yang dilakukan perusahaan. Tetapi, tetap bisa ditindak lanjuti dengan sistem audit yang dimiliki KPK RI

"Soal e-katalog menjadi tameng dalam pelelangan tentu bisa dibaca, n dalam e-katalog  ada perusahaan tertentu terus di klik padahal  ada perubahan lain yang lebih bagus dan kompeten. Hal itu menjadi tanda tanya kita, kenapa itu. Dan modus itu dipastikan bakal ketahuan oleh pihak audit karena prosesnya sudah elektronik," ujarnya.

Terkait adanya proyek infrastruktur yang pengerjaannya bermasalah dan bahkan sudah menjadi temuan pihak lembaga audit negara ataupun sudah menjadi temuan aparat penegak hukum. Tegus menyatakan, bahwa proses yang sudah terjadi dan menjadi temuan lembaga audit tentu ada prosedurnya. Misal temuan BPK selama 60 hari setelah lewat dari itu dilakukan dengan Penegakan hukum dan jika sudah ditangani aparat penegak hukum harus diproses sebagaimana aturan hukum yang ada.

"Kita sebagai Satgas 1 Anti korupsi badan usaha KPK Fokus kerja kita adalah pembenahan sistem dan regulasi. Jadi Direktorat anti korupsi badan usaha itu menyangkut terkait masalah di sektor usaha dimana data di KPK pelaku usaha menjadi peringkat tertinggi  sebagai pelaku tindak pidana korupsi, makanya semua regulasi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Ketua Advokasi Daerah (KAD) Bengkulu yang juga menjabat Ketua Umum Kadin Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengatakan, selama kegiatan diskusi pencegahan korupsi bersama KPK RI pihaknya diminta terus melakukan koordinasi terkait sistem dan regulasi infrastruktur yang ada di provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Selamat, SMAN 1 Benteng Masuk 6 Besar Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Turnamen Bulu Tangkis

Kategori :