RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Mukomuko diminta memperbaharui dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Jika RPJMDes belum diperbaharui, maka pemerintah desa tidak bisa membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang. Hal ini disampaikan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin.
Dijelaskan Wagimin, RPJMDes di setiap desa, dulunya disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 6 tahun. Dokumen RPJMDes diperbaharui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades.
Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan Kades bertambah menjadi 8 tahun.
Kata Wagimin, Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun disesuaikan dengan undang-undang tentang Desa yang baru.
Di Mukomuko ada 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak dilantik dulu. Dari 148 desa, ada 37 desa yang sebenarnya (jika berdasarkan UU Desa lama) masa jabatan Kadesnya habis di tahun 2024 ini. Sehingga, bagi 37 desa dimaksud RPJMDes juga sudah habis masa berlaku.
BACA JUGA:Kemenag Libatkan Tokoh Agama Sosialisasikan Larangan dan Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, TPG Triwulan ke-2 di Kaur Segera Cair
"Makanya, bersama pendamping desa, kami juga sedang fokus mendorong 37 desa ini memperbaharui RPJMDes mereka. Kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP," papar Wagimin.
Diterangkan Wagimin, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah. Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun, mesti mengacu dengan RPJMDes, turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes.
"Makanya 37 desa di Mukomuko yang RPJMDes-nya habis masa berlaku, harus segera diperbaharui," papar Wagimin.
Ditanya mengenai pengukuhan 148 Kades dan anggota-anggota BPD di 148 desa, Wagimin belum dapat memastikan kapan waktu dan tempatnya. DPMD Mukomuko sudah bersurat kepada Sekda untuk meminta arahan lebih lanjut.
"Apakah nanti 1 tempat atau dipisah-pisah, kita masih menunggu arahan pimpinan. Soalnya juga, DPMD tidak memiliki dana khusus pengukuhan Kades dan Anggota BPD ini," demikian Wagimin.