Judi online menjadi fenomena meresahkan diera perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah SWT. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga dan pekerjaannya.
Hal ini tentu terjadi sebagai akibat dari pandainya para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik dan menantang dengan memanfaatan kemajuan teknologi. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi dan sekarang orang bermain judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses di manapun.
Oleh karena itu sangat disayangkan apabila kaum muslimin terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, khususnya anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa dari pelajar sampai mahasiswa, kepala keluarga, Aparat desa, ASN atau PNS, aparat penegak hukum. Bahkan anggota dewan terhormat juga terindikasi ikut dalam permainan dan banyak menghabiskan waktu dengan bermain judi online.
Hadirin Jamaah Shalat Jumat Rahimakumullah.
Kegiatan judi online sama sekali tidak mendatangkan manfaat dalam kehidupan, melainkan menjadi mudharat dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Judi online menyebabkan pelakunya kecanduan untuk terus mencoba dan mencoba. Apabila mereka menang, maka akan terus memainkan dengan target mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan apabila kalah dia menjadi penasaran dan akan terus mencoba untuk meraih kemenangan.
Padahal jelas, kemenangan yang diperoleh hanyalah trik kotor para bandar sebagai stimulus untuk menarik minat pejudi untuk terus bermain.
Hukum Praktik perjudian dalam Islam, apapun bentuknya, baik konvensional maupun online adalah haram. Dampak yang di timbulkan akibat dari perjudian memberikan efek negatif bagi peradaban manusia. Bahkan bisa menjauhkan pelakunya dari mengingat Allah.
Allah Swt berfirman yang artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah [5]: 91).
Rasulullah Saw dalam sebuah haditnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menegaskan bahwa perbuatan judi diumpamakan dengan sesuatu yang menjijikkan. Yaitu memakan daging babi. “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. al-Bukhari).
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah.
Mulai dari sekarang, mari STOP bermain judi online dan setiap kita harus menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perjudian online di tengah gempuran teknologi yang tidak bisa dibendung. Selamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa, bersikan lembaga, institusi dan masyarkat Indonesia dari judi online. Kuatkan Iman dan ketakwaan kita kepada Allah SWT sebagai benteng dan bekal terbaik kita.
Allah SWT telah menjanjikan dalam Al-Qur’an surat Al-A’raaf [7] ayat 96 sebagai ganjaran atas istiqomahnya kita dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,...”
Dalam ayat lain Allah SWT mengingatkan kita bahwa : “Dan kehidupan dunia ini, hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu sungguh lebih baik orang orang yang bertakwa tidakkah kamu mengerti” (Q.S. Al-An’am [6]: 32)
Demikian khutbah yang dapat khatib sampaikan, semoga khutbah singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam upaya memberantas “wabah judi online” di Negara Indonesia tercinta. Amin ya Rabbal Alamin.