Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi NasDem, Holil.
Ia menambahkan bahwa perjalanan dari Kepahiang ke Kota Bengkulu yang biasanya hanya memakan waktu 45 menit kini bisa mencapai tiga jam akibat kemacetan yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara.
“Ironisnya, Pemprov Jambi telah membuat peraturan terkait angkutan batu bara di daerah mereka, tetapi di Bengkulu tidak ada peraturan serupa,” sindir Holil dengan nada prihatin.
Menanggapi desakan ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh DPRD.
“Saya meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) untuk segera membuat Surat Edaran (SE) terkait penertiban angkutan batu bara. SE ini nantinya akan saya tandatangani,” tegas Rohidin dengan penuh keyakinan.
Rohidin menjelaskan bahwa SE tersebut akan disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi serta kementerian terkait di tingkat pusat.
“Tujuannya, agar jembatan timbang yang berada di perbatasan antara Bengkulu dan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuk Linggau, dapat difungsikan. SE ini juga akan mengatur jam operasi angkutan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu,” lanjut Rohidin.
Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya koordinasi dan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Keresahan masyarakat dan pengguna jalan akibat angkutan batu bara yang tidak tertib bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir dan bertindak cepat dalam mengatasi setiap persoalan yang ada.
Dalam sidang paripurna ini, dua Raperda yang juga disetujui diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu. Namun, persoalan angkutan batu bara dari Jambi tetap menjadi perhatian utama yang menuntut penanganan segera dari Pemprov Bengkulu.
Para anggota DPRD berharap bahwa dengan adanya Surat Edaran yang akan segera diterbitkan, permasalahan ini dapat teratasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga infrastruktur jalan yang ada.
Tindakan tegas dan koordinasi yang baik antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan bersama.