"Tidak boleh memanfaatkan hutan dengan semena-mena. Untuk membuka hutan itu harus ada izin. Termasuk pelaku usaha, tidak boleh mengambil lahan yang tidak diizinkan. Semua sudah ada aturannya. Baik itu Undang-Undang maupun peraturan pemerintah," ungkap Yenita.
Yenita juga menjelaskan bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida, tetapi juga sebagai habitat bagi flora dan fauna, sumber air, serta penopang kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
"Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kawasan hutan kita semakin terancam oleh berbagai tindakan ilegal. Seperti penebangan liar, perambahan hutan, perburuan hewan liar, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Menanggapi berbagai ancaman terhadap hutan, Yenita menuturkan bahwa pihak Polda Bengkulu, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah berperan aktif dalam menindak kasus illegal logging dan perambahan hutan.
"Saat ini, sudah ada kasus yang telah naik ke persidangan. Ini menunjukkan komitmen kita untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait perusakan hutan," jelasnya.
Dalam langkah preventif, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Bengkulu melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal hingga para pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga hutan dan sanksi hukum yang akan dihadapi jika terjadi pelanggaran. Yenita mengungkapkan bahwa edukasi merupakan kunci untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
Selain sosialisasi, langkah konkrit lainnya adalah pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.
"Kami memberikan penghargaan atas penindakan kasus perusakan hutan. Tentu ini akan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berani melakukan perambahan hutan secara ilegal."
Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk terlibat dalam upaya konservasi hutan.
Yenita juga menggarisbawahi peran penting kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian hutan.
"Kolaborasi ini sangat penting. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan komitmen dari sektor swasta untuk mengikuti aturan yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut Yenita menyebutkan, salah satu strategi ke depan adalah memperkuat pengawasan di lapangan. Hal ini mencakup patroli rutin di kawasan hutan yang rawan perambahan dan penggunaan teknologi penginderaan jauh untuk memantau kondisi hutan. "Kami juga akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat lokal untuk menjadi 'mata dan telinga' dalam menjaga hutan. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam upaya konservasi ini," jelasnya.