Berantas Illegal Loging, 14 Anggota Polda Bengkulu Dapat Penghargaan

Rabu 26 Jun 2024 - 20:14 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

 

 "Kami ucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Dinas LHK Provinsi. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berupaya menjaga hutan kita." 

BACA JUGA:Bappeda BS Lakukan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Serta Launching GAAS KEUN

Berkaca pada tahun 2023, Jery menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus kerusakan hutan di Bengkulu. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas illegal logging. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Tega Gagahi Anak Sepupu Ipar

"Komitmen kami adalah terus konsisten mencari pelaku pembalakan hutan dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal." 

Sementara itu Dinas LHK Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Dinas Yenita Syaiful, M.Si., menyatakan apresiasinya terhadap upaya Polda Bengkulu dalam memberantas illegal logging. 

"Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Polda Bengkulu dalam menjaga kelestarian hutan. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat upaya kita dalam melindungi hutan Bengkulu," ungkap Yenita.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Bengkulu tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga melibatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan. 

 

 

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya hutan dan dampak dari perusakan hutan. Edukasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan," kata Yenita.

 

 

Sedangkan untuk upaya pemerintah Provinsi Bengkulu dalam  menjaga hutan menurut Yenita bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah Provinsi Bengkulu. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan perambahan hutan atau pembukaan lahan tanpa izin.

Kategori :