Dari perhitungan tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 68,94 miliar.
Selain penyampaian nota pertanggungjawaban, Gubernur Rohidin juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Tahun 2025-2045. Rencana pembangunan ini disusun dengan merujuk pada rencana pembangunan jangka panjang nasional, bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan nasional dengan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan.
"Penyusunan ini untuk menyelaraskan program pembangunan nasional dengan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan."
Rapat paripurna diakhiri dengan penerimaan nota yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, nota tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan akan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, memberikan tanggapan positif terkait dengan adanya Silpa dalam realisasi anggaran APBD tahun 2023 yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 201,34 miliar.
"Silpa ini akan kita formulasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024," ujarnya.