"Produk hukum tersebut tentunya SK No 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024 itu tadi, dimana dalam SK itu sudah sangat jelas bahwa PPP memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dengan raihan empat kursi tersebut, PPP secara otomatis berhak atas kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng periode 2024-2029.
"Dengan kata lain, keberadaan SK 442 tahun 2024 tersebut menandakan kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng milik PPP dan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," tegas Eko.
Eko juga menyoroti pentingnya penetapan ini untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa penundaan dalam menetapkan calon anggota DPRD terpilih dapat menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Satpol PP Seluma Amankan 12 Pemuda Mabuk Tuak
"Kami berharap KPU Kabupaten Benteng segera mengambil langkah konkret untuk menetapkan calon anggota DPRD terpilih, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan stabilitas politik di daerah ini tetap terjaga," kata Eko.
BACA JUGA:Aplikasi Puja Indah Segera Diterapkan di Kaur Agar Pelayanan Publik optimal
Dalam penutupan pernyataannya, Eko menekankan bahwa penetapan calon anggota DPRD terpilih ini tidak hanya penting bagi PPP, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Benteng yang telah menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, penetapan ini adalah bentuk penghormatan terhadap suara rakyat dan komitmen terhadap prinsip demokrasi.
"Kami meminta KPU Kabupaten Benteng untuk segera menyelesaikan proses ini dengan baik. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat," tutup Eko.
Desakan ini menambah tekanan bagi KPU Kabupaten Benteng untuk segera menetapkan calon anggota DPRD terpilih. Masyarakat dan partai politik menantikan keputusan resmi yang akan menentukan arah politik dan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah selama lima tahun ke depan.