RADARBENGKULU.bacakoran.co - Proses penjaringan bakal calon Gubernur Bengkulu dari Partai Hanura Bengkulu telah menghasilkan keputusan penting. Dari enam calon yang mengambil formulir pendaftaran, hanya empat yang berhasil mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Bengkulu untuk melanjutkan proses ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.
Keempat kandidat tersebut adalah tokoh-tokoh penting di Bengkulu, yakni Ketua DPD I Partai Golkar sekaligus Gubernur Bengkulu saat ini, Rohidin Mersyah. Kemudian Ketua DPW PAN Bengkulu, yang merupakan mantan walikota Bengkulu 2 periode, Helmi Hasan. Selanjutnya Bupati Bengkulu Utara, dua periode, Mian. Kemudian, pemilik dealer Toyota Bengkulu, Meriani.
Sementara itu, dua calon lainnya, yakni anggota DPD RI, Eni Khairani, dan Bupati Rejang Lebong dua periode, Ahmad Hijazi, tidak mengembalikan berkas formulir pendaftaran penjaringan, sehingga tidak direkomendasikan ke DPP Hanura.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan, 1.702 Jemaah Haji Provinsi Bengkulu Siap Laksanakan Puncak Ibadah Haji
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024 Buat 6 Raperda Inisiatif
Ketua DPD Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menjelaskan, setelah menjalani proses penjaringan, maka selain direkomendasikan ke DPP Hanura, keempat kandidat tersebut juga diberikan rekomendasi tugas tambahan untuk mencari partai koalisi.
"Partai Hanura ini memiliki tiga kursi di DPRD, yang tidak cukup untuk mengusung calon gubernur secara mandiri. Oleh karena itu, keempat calon ini diberikan rekomendasi untuk mencari partai koalisi yang siap mendukung mereka," ujar Usin.
Usin menekankan, rekomendasi penugasan ini bukan sekadar formalitas. Melainkan, langkah strategis yang diharapkan bisa memacu semangat para kandidat dalam mencari dukungan dari partai lain.
"Rekomendasi ini memberikan kesempatan bagi calon gubernur untuk mendapatkan partai koalisi yang akan mendukung pencalonan mereka. Ini adalah bagian penting dari strategi memenangkan Pilgub Bengkulu yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang."
BACA JUGA:Penjabat Walikota Arif Gunadi Lantik Eko Agusrianto jadi Pj Sekda
BACA JUGA:Ini Syarat PPG Daljab 2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk bisa maju sebagai calon gubernur, paparnya, setiap kandidat perlu mendapatkan dukungan koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD Bengkulu. Sehingga, bisa mencapai ambang batas pencalonan. Hanura sendiri, dengan hanya tiga kursi, memerlukan tambahan dukungan dari partai lain untuk memenuhi syarat tersebut.
Dalam proses ini, DPD Hanura Provinsi Bengkulu memberikan batas waktu kepada keempat kandidat hingga awal Juli 2024 untuk menyusun koalisi dan memastikan dukungan partai lain.
"Kami memberikan tenggang waktu hingga 5 Juli 2024. Mereka harus dapat memenuhi syarat koalisi dan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Jika mereka berhasil, kami akan mengeluarkan formulir B1KWK sebagai tanda persetujuan resmi dari partai."
Formulir B1KWK adalah dokumen penting yang menyatakan dukungan resmi dari partai politik untuk calon yang akan maju dalam Pilgub.