Gianto menyebutkan, Perpres baru itu memang mengatur biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayar dengan mekanisme Lump Sum atau membayar biaya besar sekaligus dimuka.
Sebelum menerapkan biaya perjalanan dinas metode Lump Sum itu di daerah, butuh diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup. "Pada prinsipnya Pemkab (eksekutif) berkaitan dengan Lump Sum tidak masalah. Namun, terkait dengan lampirannya. Karena di 2024 ini banyak agenda Pemkab yang harus dipenuhi," jelas Gianto.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dimintai tanggapan, Ia mengaku belum tahu seperti apa APBD Mukomuko 2024 kedepannya. Menurutnya, penundaan ini tanpa ada berita acara. Ditunda sampai kapan dan akan diselesaikan seperti apa belum jelas. "Saya bingung, jika dikatakan deadlock, dilanjutkan dan atau tidak dilanjutkan dan atau jalan lainnya, tidak tahu. Mengapa? Karena tidak ada berita acaranya. Bagaimana nantinya kita belum mengetahui pasti," singkat Ali.
BACA JUGA:Sukses, Desa Urai Jadi Tuan Rumah Peringatan Harkanas ke 10 Bengkulu Utara
Untuk diketahui, akibat APBD Mukomuko 2024 belum disahkan ini, Kabupaten Mukomuko berpotensi menerima sanksi. Diantaranya, Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya. Selain itu berdampak pada turunnya nilai monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK.
Sanksi juga bisa diterima oleh anggota DPRD maupun Kepala Daerah. Yakni gaji selama 6 bulan mereka tidak dibayar. (sam)