DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemprov Mempercepat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Minggu 02 Jun 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Meski berhasil mempertahankan WTP yang ketujuh kalinya, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut antara lain: pengelolaan belanja barang dan jasa yang belum sepenuhnya memadai, penggunaan anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas atas Kendaraan Dinas/Operasional pada 9 SKPD yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, serta belanja perjalanan dinas pada 9 SKPD yang mengalami kelebihan bayar.

Selain itu, alokasi anggaran Belanja Jasa Iklan Reklame Film, dan Pemotretan Tahun 2023 belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai skala prioritas. Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga belum sepenuhnya tertib.

BACA JUGA:Bakal Calon Gubernur Bengkulu Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu dan jajaran menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.

BPK juga menginstruksikan TAPD untuk berkoordinasi dengan Banggar guna rasionalisasi anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah. Selain itu, BPK mengusulkan rencana Sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan Aset Tetap.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sejak 29 Mei 2024. 

Kategori :