BPK juga merekomendasikan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Dalam rangka menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut, DPRD Bengkulu berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja keras menuntaskan permasalahan yang ada. "Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan baik, agar tidak ada lagi temuan-temuan serupa di masa mendatang."
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan predikat WTP yang telah diraih tidak hanya menjadi prestasi administratif semata, tetapi juga mencerminkan perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara keseluruhan.