RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, SELUMA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma melalui Kasubid Penagihan, Sues Nopianto, SH. M. Ap didampingi staf melakukan penagihan dengan menyasar pajak restoran di Kabupaten Seluma, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Suparjoh, S.Sos, M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk penertiban pengusaha/wajib pajak restoran dalam kegiatan omzet penjualannya.
"Hari ini dilaksanakan penagihan di Kecamatan Seluma Timur, Seluma Selatan, Seluma Barat dan Seluma Kota. Untuk kecamatan lain, telah dilaksanakan juga penagihan oleh tim yang berbeda," sampai Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Suparjoh S.Sos, M.Si, kemarin.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan agar wajib pajak taat untuk pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.
BACA JUGA:Parpol Non Parlemen Dukung Suhartono Maju Pilwakot 2024
BACA JUGA: Dinas ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi Soal Pertashop Boleh Jual Pertalite