Dinas ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi Soal Pertashop Boleh Jual Pertalite

Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dan regulasi resmi terkait izin bagi Pertashop untuk menjual pertalite-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dan regulasi resmi terkait izin bagi Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Rabu, 29 Mei 2024.

 "Sebagaimana informasi yang ada, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Pertashop dapat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite." Meskipun demikian, untuk realisasi di Bengkulu, pihaknya masih harus menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Menurut Donni, tidak semua Pertashop dapat menjual Pertalite. "Dalam artian, Pertashop yang bisa menjual BBM bersubsidi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan," tambahnya.

 Hal ini berarti Pertashop harus melewati proses verifikasi dan memenuhi kriteria tertentu sebelum diizinkan menjual Pertalite. 

BACA JUGA:Air Laut Kembali Naik ke Jalinbar, Lalin Sempat Dialihkan Polsek

BACA JUGA:Suzuki Esteem: Mobil Klasik Dengan Bodi, Mesin Efisien, Irit Bahan bakar

BACA JUGA:Pabrik Sawit PT Agro Bengkulu Selatan Bakrie Group Segera Dibangun

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sejak awal telah mendukung upaya agar Pertashop dapat menjual Pertalite. 

"Pak Gubernur juga telah bersurat ke pusat untuk mengakomodasi hal ini, termasuk usulan agar Pertashop dapat menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi," tegas Donni. 

Usulan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses BBM dan LPG bersubsidi dengan lebih mudah.

Terkait kuota BBM bersubsidi, Donni menjelaskan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menetapkan kuota nasional untuk Pertalite. 

"Hanya saja kuota tersebut masih bersifat nasional. Ini berarti nantinya tinggal lagi berapa kuota untuk Bengkulu ketika sudah ada Pertashop yang bisa menjual Pertalite," ungkapnya. Pembagian kuota untuk Bengkulu akan ditentukan setelah regulasi resmi dikeluarkan.

 ESDM Bengkulu akan terus memantau perkembangan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa Pertashop di Bengkulu bisa segera menjual Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Donni.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Bengkulu, terutama dalam hal akses terhadap BBM bersubsidi yang lebih terjangkau. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dukungan bagi pengusaha Pertashop di daerah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan