RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KAUR - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi kepada nelayan KUB atau Koperasi yang berminat ingin menangkap Benih Bening Lobster (BBL) dengan terbitnya Permen KP Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan, senin27 mei 2024.
Sosialisasi dihadiri Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi Nelayan di Desa Sekunyit, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaur
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI maka Benih Bening Lobster bisa diperjual belikan didalam dan luar negeri untuk kepentingan budidaya, untuk itu nelayan agar segera mendaftarkan KUB atau Koperasi nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Bapak Misralman, SP,.Melalui Sekretaris Dinas Perikanan Bapak Robi Antomi, S.Pi.,M.Ling serta Kabid Peningkatan Daya Saing Produk Melakukan Sosialisasi ke daerah Nelayan Sekunyit terkait Permen KP Nomor 07 Tahun 2024.
Ada beberapa Substansi Permen KP 07 Tahun 2024 diantaranya ,
1. Penangkapan BBL untuk kepentingan budidaya didasarkan pada kuota penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan estimasi potensi, JTB, dan tingkat pemanfaatan yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN:
2. Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota,
BACA JUGA:Istiwa' A'zham: Peristiwa Matahari Melintas Diatas Ka'bah, Ini Waktu yang tepat Mengukur Kiblat
BACA JUGA:Meriah, Ini Dia Nama Pemenang Pertandingan Bola Voli Bupati Cup
3.Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha,
4.Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen PT dengan tembusan dinas kabupaten/kota
5. Pemanfataan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan diberikan berdasarkan kuota.
"Untuk Mendapatkan Kuota Penangkapan Nelayan Harus bergabung pada KUB minimal 10 orang," Ujarnya.
Dijelaskannya, setelah mendaftarkan KUB, kemudian mengajukan kuota kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu setelah di lakukan Verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh provinsi kepada nelayan.
"Dengan telah diterbitkannya regulasi ini ada kejelasan dan kepastian terhadap pengelolaan Benih Bening Lobster di Kabupaten Kaur sehingga dapat meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Kabupaten Kaur," Harapnya.