BACA JUGA:Ini Dia Daftar PTN Bebas Uang Pangkal pada Jalur Mandiri 2024
Ia juga memastikan bahwa mahasiswa yang menyuarakan pendapat, termasuk terkait penurunan UKT, tidak akan mendapatkan ancaman, seperti dilaporkan ke polisi maupun pencabutan KIP-K. Setiap langkah ini akan dilakukan sebelum pihaknya melakukan evaluasi dan revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi polemik.
"Sebelum kami mengevaluasi Permen-nya sendiri, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu," tandasnya. Ia akan mengidentifikasi masalah yang timbul hingga memunculkan kesalahan interpretasi, termasuk dugaan adanya agenda lain dalam penetapan UKT.
"Harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka mendapatkan pendidikan tinggi. Itu adalah yang pertama harus kita lindungi," pungkasnya.(**)