Ia meminta dua Raperda ini juga bisa segera dilakukan pembahasan jika memang draf Raperda tersebut sudah selesai.
BACA JUGA:Gema Harkitnas di Mukomuko, Momentum Ajak Masyarakat Semakin Melek Teknologi
BACA JUGA:Bengkulu Utara Terpilih Menjadi Locus Kukerta Unihaz
“Karena kita harus memanfaatkan waktu semaksimal mungkin, sehingga waktu yang tersisa ini bisa bermanfaat dan tetap berorientasi pada hasil pembahasan,” terangnya.
DPRD Bengkulu Utara tidak memiliki waktu yang terlalu banyak lagi, setelah pengesahan Raperda LKPj.
Agustus mendatang diagendakan pembahasan Raperda APBD Perubahan sudah mulai dilakukan.
Maka, Juni dan Juli ini bukan tidak mungkin sudah mulai ada pembahasan persiapan APBD Perubahan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
“OPD terkait yang mengajukan pembahasan Raperda bisa memanfaatkan waktu yang ada saat ini untuk pembahasan Raperda yang memang sudah diagendakan tersebut,” terangnya.
DPRD Bengkulu Utara periode ini akan mengakhiri masa bakti kerjanya di September 2024.
Namun, meskipun DPRD masa bakti 2024 – 2029 akan dilantik September, namun DPRD yang baru belum akan membahas tentang Raperda.
DPRD akan disibukan dengan urusan internal lebih dulu. Mulai dari Bimbingan Teknis dan pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Termasuk pembentukan tata tertib. Ini diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari dua bulan,” terangnya.
Ia berharap, tidak ada keterlambatan pembahasan yang menyebabkan masyarakat dirugikan.
Apalagi Raperda-Raperda tersebut memang dirancang sesuai kebutuhan daerah saat ini.
“Maka, memang kita harus mengejar waktu yang sangat sedikit ini agar semua program yang sudah disusun dan direncanakan tersebut bisa terlaksana dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas Juhaili. (ae2/rls/prw)