RADARBENGKULU.bacakoran.co - Raperda penting dan bersifat mendesak segera dibahas DPRD Bengkulu Utara.
DPRD Bengkulu Utara sudah tuntas membahas Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2023.
DPRD Bengkulu Utara meminta Pemda Bengkulu Utara untuk melakukan percepatan pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tahun ini Pemda dan DPRD Bengkulu Utara sudah merencanakan pembahasan 15 Raperda.
Bukan hanya Peraturan Daerah yang setiap tahun wajib dibahas antara DPRD dan Pemda Bengkulu Utara. Namun, juga ada Perda yang memang dinilai sangat penting disahkan sebagai dasar hukum.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP menerangkan, percepatan pembahasan harus dilakukan.
Sehingga Raperda yang memang sudah disetujui untuk dibahas bisa segera disahkan oleh Pemda Bengkulu Utara pada DPRD.
BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Siswa Bengkulu Tengah Langsung dapat KTP
BACA JUGA:PUPR Mukomuko Lirik Jembatan Pemprov Tak Terpakai, Pak Gub Mohon Kabulkan
“Jika memang sudah siap, maka akan kita tindaklanjuti dengan mengagendakan paripurna,” terangnya.
Ia menerangkan, jika 15 Raperda tersebut cukup banyak dan membutuhkan kerja ekstra serta komitmen dari Pemda dan DPRD Bengkulu Utara.
Sementara DPRD Bengkulu Utara tidak bisa membahas jika memang draf Raperda tersebut belum diserahkan Pemda ke DPRD.
“Namun jika memang tidak ada percepatan pembahasan, maka rencana target 15 Raperda tersebut tidak akan tuntas,” terangnya.
Ia yakin Pemda Bengkulu Utara sudah menyusun Raperda-Raperda yang memang dinilai penting dan mendesak untuk segera dilakukan pembahasan.
Diantara 15 Raperda yang sudah masuk dalam agenda pembahasan, ada Raperda Tentang Hak Penyandang Disabilitas hingga Raperda Tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.