RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KETAHUN - Peristiwa kebakaran ruko kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Kali ini terjadi pada Minggu pagi, 19 Mei 2024 sekira pukul 08.45 WIB terhadap 5 ruko di Desa Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Data yang berhasil dihimpun, ada 5 buah ruko yang terbakar yang ditempati oleh Malik Setyabudi 27 tahun (Counter HP dan Manisan), M. Nasir umur 69 tahun (Rumah Huni), Deni Setiawan umur 26 tahun (Pangkas Rambut), Nokawita umur 45 tahun (Pemilik Kontrakan yang di sewa oleh Deni), Mulyadi umur 52 tahun (Rumah Huni dengan kondisi dapur terbakar).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, dari keterangan saksi yang bertempat tinggal di depan ruko, api berasal dari ruko counter HP yang diduga akibat konsleting listrik.
"Dari keterangan saksi, asap mengepul pertama kali dari atap ruko counter HP. Kemudian api dengan cepat membesar dan angin bertiup cukup kencang yang mengakibatkan kebakaran menjalar ke ruko lain dengan beberapa kondisi bangunan terbuat dari kayu atau papan," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, api berhasil dipadamkan dengan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kecamatan Ketahun dibantu dengan mobil tangki cadangan air milik perusahaan K3 serta pihak kepolisian dan warga masyarakat setempat.
"Api dapat dipadamkan sekira pukul 10.45 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan pendinginan. Untuk korban jiwa nihil. Sedangkan kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ). Karena, isi beberapa ruko yang digunakan untuk usaha habis terbakar," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Tenang, Perbaikan Gedung SMKN 3 Kota Bengkulu Segera Diwujudkan
BACA JUGA:Belasan Siswa Bengkulu Tengah Bersaing di Olimpiade PAI Nasional
BACA JUGA:Bupati Mian Didampingi Wabup Arie Lepas 208 JCH Kabupaten Bengkulu Utara