RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, SELUMA - Tim opsnal Polres Seluma membubarkan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas, Rabu, 15 Mei 2024. Letusan tembakan senapan jenis V2 ke udara membuat para penonton maupun pemain judi sabung ayam, nekat berlarian hingga ke areal persawahan di tengah kegelapan malam, dan memilih meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi arena perjudian sabung ayam.
Operasi penyakit masyarakat ini ditindaklanjuti Satreskrim Polres Seluma, setelah adanya informasi dari masyarakat setempat yang resah arena banyaknya praktik perjudian.Kapolres Seluma, AKPB. Arif Eko Prastyo belum berkenan berkomentar banyak. Karena saat ini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik kendaraan bermotor yang telah diamankan.
" Nanti dulu! Sekarang masih diproses," singkat Kapolres saat dikonfirmasi awak media RADAR BENGKULU, Kamis, 16 Mei 2024.
Saat ini, setidaknya berjumlah 33 unit, 6 ekor jago, dan 8 terpal yang menjadi sarana gelanggang arena perjudian ayam.
BACA JUGA:75 Nama Anggota PPK Dilantik KPU Kaur Untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Vonis Kasus Narkotika Kermin Siin Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kanedi