RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Ombudsman memberikan nilai yang baik untuk Polres Bengkulu Selatan.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap Polres Bengkulu Selatan terkait kinerja pelayanan publik.
Dalam Pelayanan Publik, Polres Bengkulu Selatan masuk Kategori Nilai A Zona Hijau.
Dan hal ini akan tetap dipertahankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu bersama enam Polres lainnya meraih predikat A dengan skor interval 88,0 – 100. Penghargaan terbaik ini menjadikan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mampu menunjukkan kinerja dalam kurun waktu 2023 hingga triwulan pertama 2024.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andhika disaksikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H. dan Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Bapak Jaka Andhika tentang rekap hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres/Ta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2023.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Bencana
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Tahun 2023
Dari 10 Polres yang menjadi obyek penilaian di jajaran Polda Bengkulu sebanyak 7 Polres masuk ke dalam kategori Nilai A Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi interval Nilai 88,00 – 100 yaitu Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Selatan.
Sedangkan 3 Polres lainnya yaitu Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval Nilai 78,00 – 87,99.
" Kami dari Ombudsman mengapresiasi atas capaian kinerja bapak ibu semua dalam hal ini karena untuk seluruh Polres di jajaran Polda Bengkulu tahun 2023 semuanya sudah masuk zona hijau. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2022 hanya 8 Polres yang mendapatkan zona hijau sedangkan 2 Polres lainnya zona kuning,” ucap Jaka Andhika di ruang Rupatama Awaloedin Rabu(15/05).
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H. mengucapkan terimakasih atas penilaian yang telah diberikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu. Ia mewakili sebagai pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta Polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai diamanahkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik. mudah-mudahan di 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Armed
Penghargaan dari Ombudsman ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan terbaik Polri untuk masyarakat. Meningkatkan kemampuan kerja dan penuntasan program.