Selain itu, saat ini dasar terkait dengan masa jabatan kepala desa sudah diatur dengan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-Undang Desa. Sehingga Pemda Bengkulu Utara akan menindaklanjuti dengan pembuatan Perda Perubahan.
“Namun kami juga memantau dan menunggu peraturan pemerintah turunan dari Undang-undang desa tersebut,” terangnya.
Ia juga meminta Pemda Bengkulu Utara mulai merancang terkait rencana Perda yang nantinya akan dibuat. Sehingga Raperda perubahan tersebut bisa benar-benar menjabarkan isi undang-undang yang bisa menjadi acuan bagi kepala desa dan pemerintah.
“Jangan sampai apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang, namun dalam Perda nantinya justru menimbulkan multi tafsir,” terangnya.
Ia menginginkan dalam Perda nantinya juga bisa mengatur secara rinci terkait apa yang menjadi tanggung jawab kepala desa. Termasuk sumber-sumber yang sah menjadi keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.
“Karena dalam Undang-undang yang baru ini juga mengatur tentang adanya pendapatan-pendapatan desa, hal ini harus dijabarkan dengan jelas. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman yang menyebabkan permasalahan hukum kedepannya,” imbuh Hasdiansyah. (ae2/rls/prw)