RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Untuk status honorer itu berubah dan sudah jelas dengan batas akhir ditahun 2024 ini. Perubahan status ini dengan honorer yang sudah masuk dalam data base sehingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si perubahan status honorer ini selain menjadi PPPK, bisa juga menjadi PPPK paro waktu,ataupun dengan nama lain yang mana sebagian honorer tersebut direkrut secara Resourcing,seperti supir,tukang sapu jalan yang mana honorer ini sangat dibutuhkan di Pemerintahan.
"Nantinya tenaga honorer yang tidak bisa terdaftar didalam PPPK, bisa diambil melalui jalur yang lain, karena kalau tidak ada mereka siapa yang akan membantu kinerja yang ada di Pemerintahan,seperti tenaga kebersihan kalau tidak ada perekrutan siapa yang akan membersihkan lingkungan khususnya di Bengkuku Selatan,"papar Sukarni diruangannya Senin (13/05).
Nantinya,Pemerintah Daerah akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tenaga diluar PPPK, sehingga kebutuhan Pemerintah Daerah bisa terpenuhi dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Begitu juga, Pemerintah Daerah juga berharap Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya agar nanti disetiap Provinsi, Kabupaten ,Kota tidak ada lagi yang namanya honorer.
"Berdasarkan pertemuan yang saya diikuti beberapa waktu yang lalu di Bali, KemenPAN RB pada akhir 2024 status para honorer itu sudah jelas,tidak lagi namanya honorer yang selama ini ada di Pemerintahan," pungkas Sukarni.
BACA JUGA:Pjs Kepala Desa Pemekaran Baru 7 Desa yang Mengumpulkan Berkas, Masih 2 Desa Belum Siap
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Kawasan Kumuh Pasar Ampera, Simak Yuk
BACA JUGA:Ini Saran Sekda Bengkulu Selatan untuk Pengusaha Gula Aren Jika Ingin Usahanya Maju