RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dilakukan. Untuk prosesnya dikembalikan kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) komponen penilaian TPPnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito, S.Sos. MM menyampaikan kalau menyangkut tugas dan fungsi dari pihak Ortala sendiri terkait persetujuan dati Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah diselesaikan pada tanggal 4 April 2024 yang lalu.
"Artinya sebelum idul Fitri kita sudah mendapatkan persetujuan tersebut. Sebenarnya kalau kendala untuk persetujuan tidak ada lagi. Bahkan sudah bisa dicairkan. Sepengetahuan saya saat ini kami di Sekretariat ini diminta mengumpulkan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP),"papar Suwito Minggu (28/04).
Yang mana SKP ini merupakan salah satu ranahnya ada di BKPSDM, karena untuk melakukan pencairan itu masih membutuhkan beberapa persyaratan, diantaranya adanya laporan kinerja, kedisiplinan, dan itu harus diselesaikan.
BACA JUGA:DPPKBP3A Bengkulu Selatan Berikan Pelayanan KB Gratis, Perempuan Hendaknya Ikut Mencegah Stunting
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Ikuti Rakornas,Ini Tujuannya
"Setelah di BKPSDM baru nantinya akan kembali keranahnya BKD, kalau sudah selesai yang mana TTP ini akan dikirim ke rekening masing - masing Aparatur Sipil Negara. Kalau dari sisi administrasinya terkait persetujuan sudah kita selesaikan,"pungkas Suwito.