RADAR BENGKULU, KAUR - Setelah pergelaran Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) dibalai Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang diselengarakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur ini penjelasan Kepala BPN Kaur perihal lahan Proyek Pemukiman Angkatan Laut (Prokimal) yang terletak di Kecamatan Maje, senin (22/4/2024) .
Kegiatan GSRA yang dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan Kelauatan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD pengawasan hutan lindung Herwanto.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si, menyampaikan, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses. Salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Terkait lahan yang di Prokimal pihak BPN Kaur sedang akan mulai di tahun 2024 baru akan ditindaklanjuti, kita tidak bisa sendiri menghadapi karena disini ada kepentingan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur dan ada kepentingan dari pihak TNI AL," Jelasnya.
BACA JUGA:Ini 7 Desa di Kaur Belum Mengajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Pertama
BACA JUGA:Pemda Kaur Memfasilitasi Keberangkatan CJH dengan Menyiapkan 2 Bus Rafflesia dan 2 Truk
Dikatakannya, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria, hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
"Selain Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur dan ada dari pihak TNI AL, disini semuanya berlaku atau berstatus bernegara sehingga kalau Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur yang turun belum mencukupi, maka akan dilibatkan pihak yang memilki independensi yang lebih tinggi lagi untuk menyelesaikan permasalahan Prokimal tapi di tahun 2024 akan di mulai untuk proyeksi penyelesaian kejelasan di lahan Prokimal,"Sampainya.
Diharapkannya, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya. Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Akses Jalur Lintas Lebong - Rejang Lebong Kembali Lancar Setelah Longsor Susulan
BACA JUGA:Baik Dikonsumsi Saat Hamil, Berikut ini Manfaat Selanjutnya Buah Sawo Bagi Kesehatan
"Dengan adanya Gerakan Sinergitas Reforma Agraria diharapkan dapat mensukseskan Reforma Agraria Nasional salah satunya di Kabupaten Kaur," Tutupnya.