Ini juga bagian penting agar tidak terjebak pinjol, sebelum menerima tawaran dari sales pinjol, masyarakat harus benar benar teliti membaca isi kontrak dari pihak pinjol, biasanya pinjol bukan hanya membebani soal bunga, namun ada biaya lainnya seperti adminitrasi, layanan, materai dan lain lain. Lalu ada juga ketentuan penalti dan prosedur pelunasan.
4. Pastikan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini yang paling penting, sebelum melakukan kontrak pinjaman online, anda juga harus mencari tahu apakah pinjol yang akan anda gunakan itu terdaftar atau tidak di OJK. Anda jangan hanya percaya dengan brosur dari pinjol, meski ada gambar OJK nya, anda harus tetap cek legalitas pinjol itu di web OJK (silahkan cek).
Jika langkah-langkah diatas sudah ada pahami, kemungkinan terjadi masalah dalam melakukan pinjaman online akan berkurang. Semoga artikel pinjaman online yang kami sajikan bermanfaat.